, Ph. sekurang-kurangnya Asisten Ahli, atau memiliki gelar Magster (S2) memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Lektor dan memiliki latar belakang keilmuan yang linier berkaitan dengan ilmu/topik/isi tesis. LektorKepala 400 = IV/a LektorKepala 550 = IV/bLektorKepala 700 = IV/c 4. 2) Paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Lektor Kepala/Lektor (khusus loncat jabatan dari Lektor ke Guru Besar) dan minimal 20 tahun sejak Asisten Ahli, jika kurang dari 20 tahun (lebih dari 10 tahun) sejak Asisten Ahli dikenakan syarat tambahan berupa JIB dan pembimbingan minimal setara 80 AK;Besarnya tunjangan fungsional dosen (seperti yang diatur dalam Perpres 65 tahun 2007) di antaranya sebagai berikut: Asisten ahli sebesar Rp375. , Ph. B Penelitian = 35 % X 50 = Min 17. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. c. bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus€dipenuhi 3 (tiga)KE ASISTEN AHLI (AA) – LEKTOR (L) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG KODE DOKUMEN UPM-FS . Pernyataan Melaksanakan Pendidikan 3. LEKTOR. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. Guru Besar. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Hal ini merupakan syarat utama memiliki semangat, kredibilitas dan budi pekerti luhur agar Kamu bisa mengajukan kenaikan jabatan demi jenjang karir lebih mapan. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen. - Lektor Rp 200. 2. dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. PermenpanRB No. Syara ini menunjukan jika minimal Lektor harus menjadi Asisten Ahli selama dua tahun tidak bisa kurang. Pernyataan Melaksanakan Penelitian 4. WebPAK Dosen Asisten Ahli ke Lektor 200 Asisten Ahli ke Lektor 300 Terima kasih Youtube kami yang lain berisi Materi Perkuliahan untuk Mahasiswa, Dosen dan. 6dudw 0hqmdgl 'rvhq 0hplolnlnrpshwhqvl 6hkdwmdvpdqlgdqurkdql 0hphqxkl nxdolilndvl odlq dqj glshuvdudwndq rohk shujxuxdq wlqjjl whpsdwUntuk yang ingin berkarir menjadi dosen di Indonesia, mulailah sedini mungkin karena karir dosen itu panjang dan butuh waktu. Pasal 3 (1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila memenuhi persyaratan: a. Untuk pengakuan AK (PAK) menggunakan kinerja sampai dengan 31. I: IV/b:. Tesaviani Kusumastiwi, Sp. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. Diperlukan 500 AK. go. 000, dan asisten ahli Rp 375. Loncat Jabatan dariAsistenAhli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR. Panduan Operasional PAK. Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050. Dari mana kum didapat. Dari Lektor 300 ke Lektor Kepala 400, artinya selisih KUM yang dosen perlukan adalah 100 KUM. Demi mengejar target, di tingkat perguruan tinggi untuk pengajuan pengakuan ditetapkan 15 Mei. 700; Golongan IVe: Rp 3. Seorang Lektor bisa menjadi Lektor Kepala asalkan angka kreditnya mencapai 400/550/700 kumulatif. Dari jumlah tersebut meliputi asisten ahli sebanyak 1. . [PT] Tanpa Jabatan, Asisten Ahli, Lektor Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 [Kementerian] Lektor Kepala, Guru Besar Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 3 [PT/LL DIKTI/Kementerian] Mengirimkan ke BKN melalui aplikasi SIASN Sampai 30 Juni 2023 Sampai 31 Juli 2023 4 Menetapkandanmengintegrasikan Angka Kredit Dosen. Guru Besar dengan KUM antara 850 dan 1. , MT. Jika dosen sudah memiliki jabatan fungsional Lektor dan masa kerja sekitar 8 tahun, maka masuk. Kenaikan Jabatan Akademik Dari Asisten Ahli Ke Lektor : 1. Lektor ke Guru Besar DOSEN YANG BERPENDIDIKAN S-3 (Doktor) BOLEH LONCAT JABATAN. Gaji PPPK golongan I: Rp 1. 050) 2. Dari Lektor 300 ke. Memasuki tahun 2021, proses serdos diubah menjadi lebih. Asisten Ahli 150 ke Lektor 200, Demikian untuk menjadi periksa. 59 WIB. Diperlukan 200 AK. Memiliki minimal 10 kumTridharma. Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam . dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA. Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan. IV: III/a. 200-Rp 5. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. 688. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. 000 per SKS/Hadir - Asisten Ahli Rp 175. Dengan hormat, Sehubungan dengan akan dibukanya masa Inpassing kepangkatan Dosen pada Akhir Nopember 2019 dengan TMT Januari 2020, maka kepada Bapak/Ibu Pimpinan Fakultas/Direktur Pascasarjana untuk menginformasikan kepada Dosen yang Bapak/Ibu pimpin untuk memberikan himbauan kepada Dosen yang. Dr. Ke L 200 atau 300 : jurnal nasional terakreditasi P 3, 4, 5, atau 6 sbg penulis pertamaTitik krusial untuk menjadi Lektor Kepala ada pada publikasi ilmiah. Misalkan dari jabatan fungsional Asisten Ahli (150) dapat langsung diurus ke Lektor (300) tanpa harus melalui Lektor (200). Kenaikan Dalam Jabatan Akademik Lektor Kepala 4. Kum: 850-1050. Dr. Adapun syarat yang harus di penuhi oleh Dosen yaitu sebagai berikut : Syarat Administrasi : jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. 688. I, III/b 150 - 2 Lektor Penata, III/c 200 50 Penata Tk. Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah dipublikasikan dlm jurnal ilmiah internasional bereputasi sbg penulis pertama. Dokumen ini berisi materi presentasi tentang regulasi jabatan akademik dosen, termasuk persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengusulan. Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. f. Penyempurnaan terhadap syarat tambahan bagi pengusul yang memiliki masa Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. dengan syarat usulan dapat dilihat disini Untuk Dosen Yayasan naik pangkat dalam jafa yang. maksimal menjadi Lektor Kepaladan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesu ai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. 1. Membimbing seminar mahasiswa Membimbing seminar mahasiswa adalah membimbing seminar mahasiswa dalam rangka studi akhir dan angka kreditnya 1 setiap semester tidak tergantung pada jumlah mahasiswa yang dibimbing. “Jadi batas waktu untuk bisa menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023. Cara menghitung ajuan jabatan fungsional dari Asisten Ahli ke Lektor 200 dan 300 tidak jauh berbeda. (Lektor 200 kum ke Lektor 300 kum) Pasal 5 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat, yaitu:Dia juga menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan dan pangkat dosen yang dapat diperhatikan oleh dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. S1 / D. Jika lulus S3 maka. tahun dalam jabatan Lektor 2. Kum: 200-300. 797. Jadi, usai. Sementara itu, dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3. Lektor (Angka Kredit 200): 1) Berpendidikan Doktor (S-3); 2) Mempunyai paling sedikit satu karya ilmiah yang. jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur• Memiliki Karya Ilmiah minimal yang diterbitkan pada Jurnal • Paling sedikit 2 Tahun menduduki Jabatan Asisten Ahli • Memiliki angka kredit Minimal 200 dan 300 unsur Tridharma Perguruan Tinggi. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. Angka Kredit untuk Mengajukan Lektor Terpenuhi. Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan. Lektor Kepala : 400 550 700 5. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada format lampiran-lampiran tersebutPengajuan Usulan Jabatan Fungsional (JABFUNG) dari Asisten Ahli ke Lektor 300PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN. 6. Dosen yang masih berada di jenjang AA bisa mengajukan ke lektor dengan minimal angka kredit sebanyak 200 poin atau 300 poin. PENGANGKATAN AWAL. Golongan IVe: Rp 3. PAK Lektor Kepala dan Profesor/GB ditetapkan oleh Setjen Dikti Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. "Jabatan Akademik/Fungsional. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. NIP 196409171988022001 Dikendalikan oleh Unit Penjamin Mutu Joko Samodra, S. Masih berhubungan dengan syarat sertifikasi dosen Dikti pada poin kedua, dimana dosen wajib menjabat sebagai Asisten Ahli. KUM : 200. Dosen dengan status Naik Jabatan yaitu bagi dosen berpangkat asisten ahli 150 ke Lektor 200 (di PT masing-masing), L-200/300 ke LK-400/550/700 (di Pendis/Dikti) dan LK-400/550/700 ke GB-850/1050 (di Pendis/Dikti). Fotocopy ijazah S1, S2, S3 dan transkrip nilai yg dilegalisir asli oleh PT penerbit ijazahI Surat Dit. Untuk jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, pengesahan PAK dilakukan pimpinan untuk PTN, sedangkan PTS oleh LL Dikti. Dari Asisten Ahli 100 ke. a. Drs. . Dosen Yang Bersangkutan. Paling singkat telah 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. Syarat Utama: 2 jurnal. . (2) Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Maksudnya adalah seorang dosen harus memiliki nilai minimun kum dari ke 4 jenjang akademik tsb, misalnya seorang dosen ingin mengajukan Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Lektor sebesar Rp700. Pengangkatan Pertama Lektor. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. 000 dan jabatan. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Kenaikan Jabatan Loncat Jabatan. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. , Pengajar ke Asisten Ahli, Demikian untuk menjadi periksa. 200 AK. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Hal ini sifatnya umum, dan semua dosen. PENGEMBANGAN DIRI ≥ 90% - 90 180 315 450 625. , M. 000 per bulan. Kemudian jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu. (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; 3. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. I, III/b 2 Lektor 200 Penata, III/c 300 Penata Tk. Asisten Ahli => Lektor (200) atau Lektor (300). Dari Asisten Ahli 150 ke. III/ b:. A. sebagai narasumber, didampingi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dari Lektor ke Lektor Kepala membutuhkan angka kredit sebanyak 400, 550, atau 700 kumulatif. 000, dan asisten ahli Rp 375. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. IV: III/a. Lektor . h. maksimal menjadi Lektor Kepaladan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesu ai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Memiliki minimal 10 kumTridharma. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Ikom. Diperlukan 200 AK. I, III/d 300 100 3 Lektor Kepala Pembina, IV/a 400 100 Pembina Tk. waktu tunggu anda selama 3 tahun baru dapat memproses ke guru besar atau anda dapat mengurus di bawah 3 tahun jika anda. Diperlukan . Dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi kepada dosen khususnya yang belum memiliki jabatan fungsional dan akan mengajukan ke Jabatan Asisten Ahli terhitung mulai bulan Januari 2020 agar melengkapi persyaratan. Memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama; 4. Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail. Kom Lektor 200 (S -2) 14 . D: S. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor), Terbaru. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. 1/III. 050 kum) 2. ari Lektor ke Lektor Kepala 1. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;* ANGKA KREDIT KUMULATIF JABATAN AKADEMIK DOSEN No Jabatan Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang Pendididkan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10% 2 Lektor Magister ≥ 45% ≥ 35% ≤ 10% ≤ 10% 3 Lektor Kepala Magister/ Doktor ≥ 40% ≥. PELAKSANAAN PENGABDIAN E. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin. PELAKSANAAN 0 17,50 52,50 100 160 192,50. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1. Berikut lebih detail mengenai jenjang jabatan dan pangkat tersebut: 1. Nilai prestasi. IV: III/a.